Madrasah
Ibtidaiyah Matholibul Huda Ruwit ingin menunjukkan komitmen dalam
membantu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia melalui pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009.
Pada tataran operasional, penjaminan mutu dilakukan melalui serangkaian
proses dan sistem yang saling terkait untuk mengumpulkan, menganalisa,
dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu dari tenaga kependidikan,
program dan lembaga. Proses penjaminan mutu mengindentifikasi
bidang-bidang pencapaian dan prioritas untuk perbaikan, menyediakan data
untuk pembuatan keputusan berbasis bukti dan membantu membangun budaya
perbaikan yang berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan dikaji
berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional
Pendidikan (SNP).
MI
Matholibul Huda Ruwit adalah salah satu pelaku utama dalam proses
penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Salah satu alat untuk mengkaji kemajuan peningkatan mutu madrasah
secara komprehensif yang berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah Evaluasi Diri Madrasah (EDM).
EDM sebagai salah satu komponen SPMP diharapkan dapat membangun semangat
dan kultur penjaminan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
B. DASAR EDM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
6. Peraturan lain yang relevan dengan implementasi delapan standar nasional pendidikan.
C. SEJARAH UMUM MI MATHOLIBUL HUDAMI Matholibul Huda berada di Desa RT.01/RW.03 atas tanah milik Yayasan Pendidikan Islam Matholibul Huda Desa Ruwit Kecamatan Wedung Kabupaten Demak
Madrasah Ibtidaiyah Matholibul Huda yang berdiri pada tahun 1978 dibawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Matholibul Huda, yaitu sebuah yayasan milik desa yang resmi berdiri pada tanggal 1 April 1997.
Dalam rangka memenuhi peraturan perundangan yang berlaku dan akuntabilitas publik, maka MI Matholibul Huda terus berupaya mewujudkan pilar-pilar 8 Standar Nasional Pendidikan yang di antaranya adalah :
1. Standar Proses.
2. Standar Isi.
3. Standar Penilaian.
4. Standar Kriteria Kelulusan.
5. Standar Pengelolaan.
6. Standar Pembiayaan.
7. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
8. Standar Sarana dan Prasarana.